TERAKREDITASI PERINGKAT 5
(SINTA 5)
BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/E/KPT/2024
BERLAKU SEJAK VOL. 1 NO. 1 TAHUN 2022 SAMPAI VOL. 5 NO. 2 TAHUN 2026