Analisis penerapan sistem pembayaran pajak daerah non tunai dan dampaknya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Manado

Authors

  • Gabriela Anastasia Achmad Sam Ratulangi University
  • Sonny Pangerapan Sam Ratulangi University
  • Claudia W. M. Korompis Sam Ratulangi University

DOI:

https://doi.org/10.58784/rapi.470

Keywords:

pembayaran pajak daerah non tunai, teori efektivitas Duncan, pajak daerah, pendapatan asli daerah

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan sistem pembayaran pajak daerah non tunai pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado serta pengaruhnya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi digital sistem pembayaran pemerintah yang terus berlangsung di Indonesia serta masih terbatasnya bukti empiris mengenai kinerja sistem tersebut di kota-kota menengah di luar Pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan pihak pegawai Bapenda Kota Manado yang terlibat langsung dalam pengelolaan sistem pembayaran non tunai, dilengkapi dengan dokumentasi target dan realisasi pajak tahun 2021-2025. Data dianalisis menggunakan teori efektivitas Duncan, yang mencakup pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi, serta dilengkapi dengan perhitungan rasio efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak daerah meningkat dari 69,90% (Kurang Efektif) pada tahun 2021 menjadi 102,78% (Sangat Efektif) pada tahun 2025, yang mengindikasikan bahwa sistem pembayaran non tunai memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD serta memenuhi ketiga indikator Duncan. Kendala yang masih dihadapi meliputi keterbatasan jaringan internet di beberapa kecamatan, gangguan sistem yang bersifat sementara, rendahnya literasi digital pada sebagian kelompok wajib pajak, serta kebiasaan pembayaran tunai yang masih tersisa; Bapenda merespons hal ini melalui alternatif pembayaran di gerai ritel, koordinasi perbaikan sistem dengan penyedia layanan, dan sosialisasi berkelanjutan kepada wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, S., Umar, H., Usman, S., Hujudji, I. A. T., Gobel, L. V., & Imran, M. (2025). Pemberdayaan ekonomi bagi pelaku UMKM terhadap penguatan pajak daerah melalui Aplikasi Te Rano di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo. Jurnal Abdimas Terapan, 4(2), 90–94. https://doi.org/10.56190/jat.v4i2.90

Asmah, A., Ampong, K. O., Bibi, D., & Ofori, W., (2025). Exploring the drivers of digital technology adoption for enhancing domestic tax mobilization in Ghana. International Journal of Information Management Data Insights, 5(1). 1-12. https://doi.org/10.1016/j.jjimei.2025.100327

Aulia, A., & Khotijah, S. A. (2025). Efektivitas implementasi realisasi pajak daerah dengan sistem pembayaran digital pada BPKPAD Kabupaten Temanggung tahun 2023-2024. Jurnal Studi Akuntansi Pajak Keuangan (JUSAPAK), 3(2), 18-26. https://doi.org/10.61696/jusapak.v3i2.693

Basuseno, E.C., Pangerapan, S., & Runtu, T. (2025). Analysis of motor vehicle tax revenue with E-Samsat online based payment system in Manado City. Contemporary Journal of Applied Sciences, 3(9), 599-610. https://doi.org/10.55927/cjas.v3i9.80

Creswell J. W., & Creswell J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sixth edition. SAGE Publications.

Duncan, R. B. (1972). Characteristics of organizational environments and perceived environmental uncertainty. Administrative science quarterly, 313-327.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Penerbit ANDI.

Mellani, A., & Putri, N. E. (2024). Sistem pembayaran nontunai berbasis digital di Kabupaten Aceh Barat. AL-IQTISHAD: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 32–44. https://doi.org/10.47498/iqtishad.v2i1.3457

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Nasution, N., Hasanah, S. N., & Maisyarah. (2026). Transformasi tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan pengawasan internal untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner, 10(6), 199-201. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpii/article/view/7863

Paramean E. F., Jaya A,, & Rantererung C. L. (2024). Implementasi transaksi non tunai terhadap penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Paulus Journal of Research, 2(1), 1-9. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/pjr/article/view/928

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Robbins, S. P., Judge, T. A., Odendaal, A., & Roodt, G. (2009). Organisational behaviour: Global and Southern African Perspectives. Pearson Education.

Siregar, S. A. (2024). Analisis efektivitas pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah. Bursa: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(3), 145–151. https://doi.org/10.59086/jeb.v3i3.586

Sitinjak, T. M., Candradewini, Candradewini, C., & Munanjat, M. D. E. (2023). Pengelolaan keuangan daerah dengan sistem transaksi non tunai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi (Studi pada pelaksanaan penerimaan keuangan daerah). JANE (Jurnal Administrasi Negara. 15(1), 48-54. https://jurnal.unpad.ac.id/jane/article/view/41759

Steers, R. M. (1985). Organizational effectiveness : A behavioral view. Goodyear Publishing Company.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. ALFABETA.

Tamyn, L. I., Warongan, J. D. L., & Korompis, C. W. M. (2025). Analisis komparatif penerimaan pajak dan retribusi daerah sebelum dan sesudah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 3(2), 428–438. https://doi.org/10.58784/rapi.364

Yuniati, E., & Yuliandi. (2021). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak reklame dan pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1), 79–92. https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jiakes/article/view/484

Peraturan Daerah Kota Manado. (2024). Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Manado. (2024). Peraturan Wali Kota Manado Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Downloads

Published

2026-07-17

How to Cite

Achmad, G. A., Pangerapan, S., & Korompis, C. W. M. (2026). Analisis penerapan sistem pembayaran pajak daerah non tunai dan dampaknya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 4(2), 54–64. https://doi.org/10.58784/rapi.470

Issue

Section

Article